Etika Utang dalam Islam

Etika Utang dalam Islam

Etika Utang dalam Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seseorang berada dalam kondisi terpaksa harus berutang kepada orang lain. Islam tidak melarang berutang, namun syariat mengajarkan adab-adab yang harus dijaga agar tidak menzalimi diri sendiri maupun orang lain.

Adab ini berlaku baik bagi orang yang berutang maupun bagi orang yang memberi pinjaman. Pada kesempatan ini, kita akan membahas adab yang berkaitan dengan orang yang berutang. Semoga Allah ﷻ memberikan taufik dan kemudahan.

Foto by :pixbay


Adab bagi Orang yang Berutang

1. Tidak Berutang Kecuali dalam Kondisi Darurat

Berutang hendaknya hanya dilakukan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, bukan untuk urusan sekunder atau kemewahan.

Misalnya, berutang demi menambah kemegahan rumah atau membeli kendaraan mewah jelas tidak pantas dilakukan. Seorang Muslim tidak sepatutnya merendahkan dirinya dengan berutang untuk hal yang tidak pokok, apalagi untuk perkara yang diharamkan.


2. Berniat Sungguh-Sungguh untuk Melunasi

Niat melunasi utang adalah kunci utama. Jika seseorang benar-benar bertekad melunasi, Allah akan memudahkannya. Sebaliknya, bila sejak awal tidak ada niat membayar, maka ia tidak akan mendapat pertolongan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُريدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantunya. Namun, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.”
(HR. Al-Bukhari (2387) dari Abu Hurairah)


3. Berutang kepada Orang yang Shalih

Jika memungkinkan, hendaklah berutang kepada orang yang shalih. Hal ini akan lebih menenteramkan hati, karena insyaAllah ia tidak akan menyebarkan aib, mengungkit pemberian, atau merusak nama baik kita.

Sebaliknya, berutang kepada orang yang tidak amanah berpotensi menimbulkan masalah dan keresahan.


4. Berutang Secukupnya

Ambillah utang sesuai kebutuhan. Jangan berlebihan. Misalnya, jika kebutuhan hanya Rp5.000, jangan sampai meminjam Rp10.000.

Mengurangi jumlah utang akan membuat beban lebih ringan dan peluang melunasi lebih besar. Ingatlah bahwa utang adalah hak orang lain yang akan terus kita pikul, bahkan bisa terbawa hingga akhirat jika belum terbayar.


5. Melunasi Tepat Waktu, Jangan Menunda

Jika waktu jatuh tempo sudah tiba, segeralah melunasi. Jangan menunda pembayaran padahal mampu melakukannya.

Menunda-nunda tanpa alasan yang sah termasuk bentuk kezhaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran utang padahal mampu adalah sebuah kezhaliman.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2287, 2288, 2400) dan Muslim (1564) dari Abu Hurairah)


6. Membayar degan Cara yang Baik

Pelunasan utang hendaknya dilakukan dengan penuh adab. Datangi pemberi utang, ucapkan terima kasih, dan kembalikan sesuai jumlah yang dipinjam.

Jangan sampai orang yang memberi utang harus mendatangi kita untuk menagih, karena hal itu bisa memberatkan dan menyinggung perasaan. Membayar dengan cara yang baik menunjukkan akhlak mulia seorang Muslim.

Baca juga Adab Islam : Hak Tetangga


Penutup

Utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Dengan menjaga adab-adab ini, seorang Muslim bukan hanya menjaga kehormatan dirinya, tetapi juga menjaga hak sesama.

Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu amanah, menghindari utang yang tidak perlu, dan bila berutang, mampu melunasinya dengan cara yang terbaik.

Bogor, 28 September 2025

Ummu Harits

Referensi
Abdul Aziz bin Fathi an-Sayyid Nada. Ensiklopedi Adab Islam. Jilid 2. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007.