Adab orang Memberi Utang. Dalam kehidupan sehari-hari, utang piutang adalah hal yang tidak bisa dihindari. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan tuntunan bukan hanya untuk yang berutang, tetapi juga adab orang yang berpiutang. Menariknya, memberi utang bukan hanya soal membantu orang lain, tetapi juga dapat menjadi ladang pahala yang besar jika dilakukan dengan niat yang benar.
Artikel ini membahas empat adab utama bagi orang yang berpiutang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ.
1. Niat yang Benar dalam Memberi Utang
Seorang Muslim hendaknya memiliki niat yang ikhlas ketika memberikan utang, yaitu hanya mengharap pahala dari Allah ﷻ semata, bukan karena pamrih atau keuntungan dunia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
(( مَنْ أَقْرَضَ وَرِقًا مَرَّتَيْنِ كَانَ كَعَدْلِ صَدَقَةٍ مَرَّةً.))
“Barang siapa yang memberikan utang berupa uang perak sebanyak dua kali maka pahalanya seperti membayar zakat sekali.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya, pahala memberi utang sama seperti pahala setengah membayar zakat. Oleh karena itu, hendaknya pemberi utang meluruskan niat agar setiap amalnya bernilai ibadah.
Selain itu, memberi utang juga berarti membantu sesama Muslim dalam memenuhi kebutuhan, menjaga kehormatan, dan menghindarkan mereka dari kesulitan. Inilah sikap yang sangat dicintai Allah ﷻ.
2. Bersikap Baik dalam Menagih Utang
Islam melarang seorang yang berpiutang untuk bersikap kasar, membentak, atau merendahkan orang yang berutang ketika menagih haknya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
(( أَدْخَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْجَنَّةَ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا، وَقَاضِبًا وَمُقْتَضِيَّا.))
“Allah akan memasukkan ke dalam Surga orang yang murah hati ketika membeli, menjual, melunasi utang, dan meminta haknya.” (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda:
(( رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى.))
“Allah merahmati seorang yang murah hati ketika menjual, membeli, dan meminta haknya.” (HR. Bukhari)
Maka, seorang Muslim hendaknya bersikap lemah lembut dan berakhlak mulia ketika menagih utang, karena sikap ini mendatangkan rahmat dan balasan Surga dari Allah ﷻ.
3. Memberi Tenggang Waktu Jika yang Berutang Belum Mampu
Jika orang yang berutang sedang mengalami kesulitan, Islam menganjurkan agar pemberi utang memberikan kelonggaran waktu hingga ia mampu membayar.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ …
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah: 280)
Rasulullah ﷺ bersabda:
(( مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْحِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ، أَوْ يَضَعْ عَنْهُ.))
“Barang siapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar utang) atau membebaskannya dari utang tersebut.” (HR. Muslim)
Dengan memberi tenggang waktu, seorang Muslim bukan hanya menolong saudaranya, tetapi juga sedang menyiapkan pertolongan Allah di akhirat kelak.
4. Menghapus Utang bagi yang Tidak Mampu
Tingkat yang lebih tinggi dari sekadar memberi tenggang waktu adalah menghapus atau memaafkan utang orang yang benar-benar tidak mampu melunasi. Ini adalah bentuk sedekah yang sangat besar nilainya.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Rasulullah ﷺ bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النّاسَ، فَإذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ: تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، قَالَ: فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang-orang. Apabila melihat ada yang tidak mampu membayarnya, ia pun berkata kepada pembantu-pembantunya: ‘Sudah, maafkan saja dan hapuskan utangnya, semoga Allah akan memaafkan kita.’ Maka Allah pun memaafkan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
(( مَنْ نَفْسَ عَنْ غَرَيْمِهِ، أَوْ مَحَا عَنْهُ، كَانَ فِي ظِلَّ الْعَرْشِ يَوْمَ القِيَامَةِ .))
“Barang siapa yang memberikan keringanan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapus utangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy.” (HR. Ahmad)
Betapa agungnya balasan dari Allah bagi mereka yang dengan ikhlas merelakan dan menghapus utang saudaranya.
Baca juga Etika Utang dalam Islam
Foto by: pixbay
Kesimpulan
Adab bagi orang yang berpiutang dalam Islam mencakup empat hal utama:
-
Meluruskan niat dalam memberi utang agar bernilai ibadah.
-
Bersikap baik ketika menagih utang.
-
Memberi kelonggaran waktu bagi yang kesulitan.
-
Menghapus utang jika benar-benar tidak mampu membayar.
Semua adab ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang, keadilan, dan tolong-menolong di antara umat Muslim. Dengan menerapkan adab-adab ini, seorang Muslim bukan hanya menolong saudaranya di dunia, tetapi juga mengharapkan pahala dan pertolongan Allah di akhirat.
Bogor, 05 Oktober 2025
Ummu Harits
Catatan Kaki
-
Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam, Jilid 2 (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007).
-
Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, V/353.
-
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, I/58; an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, VII/319; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2202. Lihat juga Shahih an-Nasa’i, no. 4379.
-
Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 1563, dari Abu Qatadah.
-
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2078; Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 1562, dari Abu Hurairah.
-
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, V/300, 308; ad-Darimi, Sunan ad-Darimi, II/261–262; al-Baghawi, Syarhus Sunnah, VIII/199, no. 2143, dari Abu Qatadah. Asalnya tercantum pada Shahih Muslim. Lihat juga Shahih al-Jami’, no. 6576.


