Hadis Tentang Puasa

Hadis Tentang Puasa

Hadis tentang puasa. Puasa adalah ibadah utama dalam Islam yang memiliki aturan dan tuntunan jelas. Melalui hadis-hadis shahih Rasulullah ﷺ, kita dapat memahami berbagai masalah puasa agar ibadah dijalankan dengan benar sesuai sunnah.

Hadits 1

١٢٤٢ – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.
(متفق عليه)

Terjemah:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”
(Muttafaq ‘alaih)

Pengesahan Hadits:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/150 – Fath al-Bari) dan Muslim (1155).

Kandungan Hadits:

  • Allah menghapus dosa karena lupa bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.
  • Tidak mengapa bagi orang yang makan atau minum ketika berpuasa karena lupa, sehingga ia tetap dapat menyempurnakan puasanya, baik puasa sunnah maupun wajib, berdasarkan hadits ini.
  • Barang siapa membedakan hukum ini antara puasa sunnah dan wajib, maka sesungguhnya pendapat tersebut tidak memiliki dalil.

Termasuk dalam hukum ini adalah orang yang terpaksa melakukan sesuatu, sementara ia tidak mampu menolaknya.

Picture by: pixbay


Hadits 2

١٢٤٣ – وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ، قَالَ:

«أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

(رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن صحيح)

Terjemah:
Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang wudhu.’ Beliau menjawab: ‘Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa.’”
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Pengesahan Hadits:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (142, 2366), at-Tirmidzi (788), Ibnu Majah (407), dan selain mereka.
Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali berkata dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4: “Sanadnya shahih.”

Kosa Kata Asing:

  • أَسْبِغِ الْوُضُوءَ : Sempurnakanlah wudhu.

Kandungan Hadits:

  • Penjelasan sebagian sunnah wudhu, yaitu menyempurnakan wudhu, menggosok sela-sela jemari kaki, dan menghirup air ke hidung dengan kuat.
  • Menghirup air ke hidung dengan kuat adalah sunnah, kecuali ketika berpuasa, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam perut.
  • Orang yang berpuasa tetap disyariatkan berkumur-kumur, bukan sekadar membasahi bibir sebagaimana perbuatan sebagian orang awam.
  • Perbuatan sekadar membasahi bibir tidak memenuhi kategori berkumur, menyalahi syariat, dan merupakan perbuatan yang dibuat-buat dalam agama, karena tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat, Tabi‘in, dan tidak pernah diperintahkan oleh Nabi ﷺ.

Baca juga Doa-Doa Utama Ramadhan


Hadits 3

١٢٤٤ – وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

(متفق عليه)

Terjemah:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah didapati waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.”
(Muttafaq ‘alaih)

Pengesahan Hadits:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/143, 153 – Fath al-Bari) dan Muslim (1109).

Kandungan Hadits:

  • Nabi ﷺ melakukan hubungan suami istri di malam hari bulan Ramadhan dan mengakhirkan mandi junub hingga setelah terbit fajar.
  • Hal ini dilakukan sebagai penjelasan hukum bahwa kondisi junub ketika masuk waktu fajar tidak membatalkan puasa.

Hadits 4

١٢٤٥ – وَعَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتَا:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ، ثُمَّ يَصُومُ.

(متفق عليه)

Terjemah:
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah masuk waktu pagi dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa.”
(Muttafaq ‘alaih)

Pengesahan Hadits:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/143, 153 – Fath al-Bari) dan Muslim (1109).

Kandungan Hadits:

  • Ummul Mukminin menyebutkan peristiwa ini sebagai bantahan terhadap anggapan bahwa hubungan suami istri di malam hari hingga menyebabkan junub dapat membatalkan puasa.
  • Jika seseorang sengaja melakukan hubungan suami istri di malam hari hingga junub tidak membatalkan puasa, maka lebih utama lagi bahwa lupa mandi atau tertidur hingga fajar juga tidak membatalkan puasa.
Referensi

Salim bin ‘Ied al-Hilali. Syarah Riyadhush Shalihin. Jilid 4, hlm. 111 – 113. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2008.